Ternyata ini Alasan Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram, hingga WhatsApp


Kementerian Informasi dan Komunikasi  (Kominfo) telah menetapkan batas waktu pendaftaran PSE atau penyelenggara sistem elektronik pada 20 Juli 2022. Oleh karena itu, layanan PSE yang tidak terdaftar berisiko diblokir. 

Saat ini, berdasarkan pantauan Tekno Kelasteknisi.com pada Senin (18/7/2022),  PSE asing besar seperti Google dan layanan meta seperti WhatsApp termasuk Twitter dan Instagram belum terdaftar. Oleh karena itu, layanan dapat terganggu. 

Menurut Semuel Abrigani Pangerapan, Direktur  Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, pendaftaran PSE dilakukan  untuk melindungi masyarakat Indonesia sepenuhnya. Bagaimana Anda dapat melindungi  konsumen yang menggunakan layanan ini jika mereka tidak terdaftar dan mengalami masalah? 

Selain itu, menurut Semuel, baik PSE asing maupun dalam negeri harus terdaftar dan memenuhi persyaratan operasional yang sama agar tercipta persaingan yang sehat. 

"Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi," jelasnya. 

Namun, jika tidak ada PSE yang terdaftar setelah tanggal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengidentifikasi platform  yang awalnya tidak terdaftar. Hal ini diumumkan sesaat sebelumnya oleh  Dedy Permadi, juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Baca juga:  Cara Hemat Kuota saat Zoom Meeting Gunakan Tips Ampuh Ini

“Setelah teridentifikasi, Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian terkait yang bertanggung jawab di sektor tersebut,” kata Dedy. 

Misalnya, platform game berada di bawah yurisdiksi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi, fintech berada di bawah yurisdiksi Otoritas Jasa Keuangan, dan media sosial berada di bawah yurisdiksi Kementerian Informasi dan Komunikasi. 

Kemudian akan berkomunikasi dengan PSE atau platform digital terkait dan dapat menjelaskan mengapa mereka tidak terdaftar. 

“Jika tidak ada pernyataan Kominfo dapat menerima berdasarkan PM5 (Permenkominfo 5 Tahun 2020) dan perubahannya, kami akan segera memblokir aksesnya,” katanya. Biro Komunikasi dan Informatika optimistis PSE besar mematuhi aturan ini dan saat ini sedang dalam proses registrasi. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berkomunikasi dengan platform tersebut. 

Menurut pengamatan terakhir, salah satu PSE  terdaftar teratas adalah aplikasi obrolan Telegram. Layanan ini, dikutip dari situs PSE Kominfo, didaftarkan pada 17 Juli 2022.  

Sebelumnya, beberapa PSE asing yang  diketahui terdaftar adalah TikTok, Linktree, dan Spotify. Saat ini beberapa platform lokal populer seperti Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka, J&T dan OVO juga sudah terdaftar. 

Aturan dasar pendaftaran PSE 

Perlu diketahui bahwa kewajiban ini berkaitan dengan Pasal 6 Perpres Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Rujukan lainnya adalah Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik di Sektor Swasta, dan perubahannya dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021. 

Sementara itu, pendaftaran dilakukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi elektronik berbasis risiko (online single submission risk-based approach/OSS-RBA). 

Dedy mengatakan, dengan mendaftarkan PJM, Indonesia dapat memiliki sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PJTKI di tanah air. 

“Bayangkan tidak ada  sistem pendaftaran. Semua PSE ini beroperasi di Indonesia tanpa pemantauan, koordinasi, pencatatan, dll,” kata Dedy. 

Menurut dia, akan lebih sulit bagi pemerintah untuk berkoordinasi dengan platform jika ada pelanggaran atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PSE di wilayah hukum Indonesia.

 "Jadi kesantunan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap statuta yang ada di Indonesia bisa dioptimalkan melalui sistem pemdaftaran PSE ini," pungkas Dedy.

Selain itu, PSE yang tercatat juga bisa didorong menjelang turut mendidik balai digital Indonesia, kesetiaan praktik internet atau pun garis haluan agar melempem fotograf dan produktif.

Lebih lanjut, pakai adanya pendataan ini, menerima Dedy, akan tersua juga pokok statuta yang lebih mutakhir.

Baca juga: 15 Link Twibbon Keren Masuk Sekolah 2022, Gratis !!!

6 Kategori yang Wajib Mendaftar

Ada enam golongan PSE privat yang kudu wajib mendaftar, yaitu PSE yang mempunyai, situs, aplikasi, portal dalam jaringan melalui akses internet yang dipakai untuk:

  • Menyediakan, menyelenggarakan, dan/atau menjalankan penyulingan dan/atau perniagaan bawaan dan/atau jasa,
  • Menyediakan atau menyelenggarakan dan/atau menjalankan peservis pembicaraan keuangan,
  • Pengiriman subjek atau beban digital berbayar melintas tali petunjuk, kesetiaan pakai resam unduh, melintas portal atau situs, ekspedisi barang berlalu sijil elektronik atau melintas pengamalan lain ke pesawat pemakai pokok elektronik,
  • Menyediakan, menyelenggarakan, dan/atau menjalankan peservis persentuhan meliputi, namun tidak tertahan pada: pesan singkat, invitasi suara, invitasi video, surat elektronik, dan percakapan jaringan, bagian dalam wujud garis haluan digital, layanan dan media
  • Layanan mesin pencari, peservis peralatan data elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau klik terbit sepihak dan/atau seluruhnya,
  • Pemrosesan data pribadi dalam kegiatan untuk melayani masyarakat yang terkait transaksi elektronik.
Sementara itu, untuk PSE lingkup private yang telah mempunyai tanda daftar penyelengaraan sistem elektronik sebelum aturan diatas, harus melakukan perubahan pada bagian informasi pendaftaran dengan cara pendaftaran ulang melalui OSS-RBA.

Next Post Previous Post