Lewat Aturan PSE, Kominfo Bisa Intip Percakapan Whatsapp dan Gmail

aturan pse
Ilustrasi percakapan whatsapp

Pengguna aplikasi jejaring sosial, baik WhatsApp maupun Gmail, akan dapat diintip konten pesan mereka. Hal ini disebabkan adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Pakar keamanan siber CISSReC Pratama Persadha mengatakan melalui regulasi tersebut, pemerintah dapat melihat informasi tentang konten pesan WhatsApp meskipun aplikasi tersebut seharusnya memiliki fitur enkripsi. 

"Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah dapat meminta dan menampilkan informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, meskipun data tersebut dienkripsi," kata Pratama. 

Sebagai informasi, enkripsi adalah metode "mengunci" informasi seperti  WhatsApp atau Gmail. Pesan terenkripsi kemudian diubah menjadi kode acak rahasia. 

Menurutnya, secara teknis, aplikasi pesan singkat WhatsApp atau platform email seperti Google Mail sebenarnya bisa mengontrol isi pesan dan pengirim pesan. 

Namun, terkait payung hukum yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pratama mengatakan ada beberapa  pasal yang bisa "memungkinkan" pemerintah mengkaji isi pesan tersebut. 

Merujuk pada Pasal 9, 14, dan 36 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE tentang Privasi, Pratama dinilai memiliki kemampuan untuk menghilangkan privasi. 

"Ada masukan sebagai jalan tengah, dimana permintaan pengungkapan informasi untuk tujuan investigasi harus melalui pengadilan," katanya. 

Ini berarti bahwa permintaan untuk membuka informasi di WhatsApp atau Gmail hanya dapat dilakukan jika terjadi sebuah perkara hukum. Ini dikenal oleh beberapa negara sebagai hal lumrah. 

Menurutnya, permintaan untuk meminta atau mengakses media sosial milik masyarakat harus mendapat perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar tidak menjadi bumerang di masyarakat. 

Selain itu, alasan pengungkapannya adalah karena istilah “mengganggu ketertiban umum” tidak didefinisikan secara jelas. Oleh karena itu, perlu adanya diskusi antara elemen masyarakat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang keterbatasan akses platform. 

Pratama menjelaskan, pihak yang menentang Permen Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE ranah privat harus mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). . 

Ia juga berpesan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengubah aturan bersama-sama dengan masyarakat, agar Permenkominfo dapat berjalan lebih efektif. 

"Jangan sampai ini menarik perhatian asing, menilainya sebagai upaya membunuh demokratisasi di ruang digital," katanya. 

Sebelumnya,  aktivis dari koalisi advokasi Permenkominfo ke-5 2020 terkait PSE Ruang lingkup memprotes aturan tersebut di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (22/7). 

Isi tuntutan para demonstran termasuk pencabutan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan perubahan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2020 dianggap dapat membatasi ekspresi masyarakat di ruang digital. 

Secara terpisah, peneliti Alia Yofira dari Institute for Community Advocacy & Research (ELSAM) di Twitter Space mengatakan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan TI telah memberikan hak kepada pihak berwenang untuk meminta informasi apa pun dari Google dan WhatsApp. 

"Ketika yang mengakses ini adalah pemerintah, kemudian untuk yang mengawasi, misal, tidak memakai izin dari pengadilan juga adalah pemerintah, khususnya nanti ketika otoritas PDP (perlindungan data pribadi)-nya yang masih sedang dibahas, tapi ada tendensi akan di bawah pemerintah," ujarnya

Alia menyebut aturan tersebut berpotensi menjadi pasal karet karena rentan disalahgunakan melalui tindakan abu-abu, seperti konten terkait pemblokiran konten "mengganggu ketertiban umum" dan "mengganggu masyarakat".

Sumbe:cnbc

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url