Tarif Ojek Online Naik, Ini Penjelasannya

harga tarif ojek online


Kelasteknisi.com - Tarif ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek memiliki regulasi baru. Regulasi tarif baru Grab dan Gojek cs telah dikeluarkan  Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan. Peraturan Menteri Perhubungan No. KP 564  2022 tentang petunjuk cara menghitung biaya penggunaan sepeda motor untuk kepentingan umum dibuat berdasarkan aplikasi tanggal 4 Agustus 2022. 

“Di antara KM tersebut adalah KP 564 Tahun 2022 sudah kami evaluasi batasannya. Tarif terbaru  berlaku untuk ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih menerapkan tiga partisi," kata Direktur Jenderal Direktur Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam siaran persnya. 

Menanggapi peraturan baru ini, penyedia aplikasi, Grab Indonesia, mengaku telah mempertimbangkan dengan matang keputusan tersebut. Pihaknya mengaku saat ini sedang membahas peraturan tersebut dan dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan hidup pada platform tersebut. 

“Kami juga terus berkoordinasi dengan kementerian terkait terkait regulasi baru agar dapat menjalankan semua tugas regulasi dengan baik,” kata Kepala Urusan Pusat Grab Indonesia, Tirza Munusamy dalam keterangan tertulisnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (9 Agustus 2022). 

Sebagai entitas komersial yang melakukan bisnis di Indonesia, Grab Indonesia akan selalu mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan mendukung semua upaya pemerintah untuk mendorong perekonomian pasca pandemi Covid-19. 

Sebagai informasi, sistem tiga partisi mencakup Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa (di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali. Kemudian Zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. 

Zona terakhir adalah Zona III. Meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. 

Baca juga: Cara Cek Password (Kata Sandi) IG Dengan Mudah

Berikut rincian tarif terbaru: 

Zona I 

Biaya pelayanan batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Minimum service charge dengan service charge mulai dari Rp 9.250 hingga Rp 11.500. 

Zona II 

Tarif pelayanan batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya layanan minimum dengan  biaya layanan mulai dari Rp 13.000. 13.500 Rp. 

Zona III 

Tarif pelayanan batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Minimum service charge dengan service charge mulai dari Rp 10.500 hingga Rp 13.000.  

Di bawah ini adalah perbandingan dengan tarif yang berlaku per 16 Maret 2020 

Wilayah I

Tarif batas bawah   : Rp 1.850/km 

Tarif batas atas: Rp 2.300/km 

Biaya layanan minimum untuk 4 km pertama 7.000 Rp-10.000 Rp  

Wilayah II 

Tarif batas bawah : Rp 2.250 / km 

Biaya batas atas : Rp2.650 / km 

Biaya layanan minimum untuk 4 km pertama 9.000 Rp  hingga 10.500 

Wilayah III

Biaya batas bawah: Rp2.100 / km 

Batas atas biaya: Rp 2.600/km km 

Biaya layanan minimum untuk 4 km pertama  7.000  Rp 10.000 Rp 

Baca juga: 9 Cara Tambah Daya Listrik Secara Online Pakai PLN Mobile, Syarat Mudah

Melihat dari perbandingan ini, terjadi kenaikan tarif ojek online di wilayah Jabetabek 2. Harga tiket batas bawah naik  Rp 350/km. Ada juga kenaikan biaya minimum per wilayah

via:cnbc

Next Post Previous Post