Peran Sentral Lembaga DKPP Dalam Proses Penyelenggaraan Pemilu
![]() |
| Sidang Kode Etik DKPP (Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu) (Doc: dkpp.go.id) |
Kelas Teknisi - Berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang terkait Pemilu, dalam penyelenggaraan pemilu umum memiliki tiga fungsi yang saling interkoneksi diinstitusionalisasikan pada 3 lembaga, yaitu Bawaslu, KPU, DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggaranya Pemilihan Umum bukan lembaga penyelenggara pemilu, namun kewenangan dan tugasnya berhubungan dengan para pejabat penyelenggara pemilu.
Keputusan dari DKPP yang diambil memperlihatkan berjalannya mekanisme koreksi diatara ketiga institusi tersebut. Jadi DKPP diutus sebagai lembaga pengadilan kode etik, bisa dikatakan DKPP merupakan pengawas bagi Bawaslu dan KPU.
Apa itu DKPP
Dilansir dari dkpp.or.id DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) merupakan penyempurnaan lebih lanjut dari lembaga DK-KPU (Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum) yang sudah didirikan sebelumnya, diatur berdasarkan UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Dimulai dari UU No. 22 Tahun 2007, putusan Dewan Kehormatan dinyatakan bersifat mengikat dan final, maka dapat dikatakan karna itu memiliki karakter dan mekanisme peran seperti lembaga perdilan. Dengan kata lain pekerjaan dari DKPP ini mengadili penyelenggara pemilu yang tidak mengikuti kode etik penyelenggaraan pemilu.
DKPP dibentuk pada tanggal 12 juni 2012 lalu berdasarkan ketentuan dalam undang-undang terkait pemilu, sedangkan DK-KPU yang merupakan lembaga sebelum digantikan oleh DKPP yang dibentuk pada tahun 2009. Perjalanan DK-KPU tidak berjalan mulus karna tugasnya berada dalam lingkup KPU, jadi DK-KPU merupakan anggota KPU itu sendiri.
Jadi untuk apa anggota KPU sendiri membentu lembaga yang mengadili anggotanya sendiri, maka dari itu dibentuklah DKPP ini diluar struktur KPU.
Lingkup Tugas DKPP
1. Dalam UU No. 15 Tahun 2011 telah diatur dalam Bab V tentang DKPP yang memiliki tugas seperti yang diatur berdasarkan pasal 111 ayat 3 tugas DKPP yaitu:
- Menerima pengaduan dan/atau laporan terkait adanya dugaan pelnaggaran kode etik pada penyelenggaraan pemilu.
- Melaksanakan penyelidikan dan verifikasi, serta melakukan pengecekan atas laporan dan/atau pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.
- Menetapkan putusan.
- Menginformasikan keputusan kepada stakeholder terkait untuk ditindak lanjuti.
2. Untuk menjalankan tugas-tugasnya yang dimuat pada pasal 111 ayat 4 juga mengatur mengenai wewenang dari DKPP, yaitu:
- Melakukan pemamnggilan terhadap penyelenggara pemilu yang diduga telah melakukan penggaran kode etik untuk memberikan pembelaan dan penjelasan.
- Memanggil sanksi, pelapor, dan/atau stakeholder lain yang berkaitan untuk dimintai keterangan, didalamnya juga termasuk memberikan dokementasi atau bukti lainya.
- Memberikan sanksi terhadap penyelenggara pemilu yaang telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
.png)

Posting Komentar