Kebijakan Energi Terbarukan di Indonesia (Update 2024)



Kelasteknisi.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Kebijakan Energi Nasional ditargetkan akan selesai pada bulan Juni 2024, sesuai dengan petunjuk Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) dalam sidang pertama DEN pada tahun 2004. Rancangan tersebut, yang dihasilkan oleh DEN, merupakan arah kebijakan energi jangka panjang untuk kepentingan bangsa dan negara, dengan memperhitungkan kebutuhan semua pihak, termasuk masyarakat dan pelaku industri.


"DEN telah menyusun atau sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperbarui PP 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. PP ini disesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis yang sejalan dengan komitmen perubahan iklim dan mengakomodasi transisi energi menuju net zero emisi pada tahun 2060. Proses ini saat ini sedang dalam tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pembahasan dengan DPR RI sudah selesai karena PP ini memerlukan persetujuan dari DPR," kata Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto, saat menjelaskan pencapaian tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024 DEN di Jakarta pada Rabu (17/1).


Menurut petunjuk dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, yang juga Ketua Harian DEN, dalam Sidang Anggota DEN pertama pada tanggal 10 Januari 2004, RPP KEN ditargetkan akan selesai pada bulan Juni 2024 melalui surat kepada Kementerian Hukum dan HAM mengenai jadwal penyelesaian RPP KEN.


Djoko juga menjelaskan bahwa beberapa asumsi dalam RPP KEN ini dibuat berdasarkan pertumbuhan ekonomi sebesar 7-8%, dengan target pasokan dan permintaan energi hanya sampai tahun 2060, dengan target energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050. "Dalam RPP KEN yang baru ini, target EBT tahun 2060 ditingkatkan menjadi 70%. Karena berdasarkan realisasi tahun-tahun sebelumnya, target tersebut selalu tidak tercapai. Dengan target 70% di tahun 2060, jika ada kekurangan, masih akan di atas 50%, sehingga net zero emisi dapat tercapai pada tahun 2060," lanjut Djoko.


Perubahan lainnya dalam RPP KEN yang baru adalah penyesuaian tingkat pertumbuhan ekonomi setelah masa COVID, menjadi 4-5%, dan penyetaraan energi nuklir dengan EBT. "Dalam RPP KEN yang sudah ada, nuklir merupakan pilihan terakhir. Namun, dalam pembaruan ini, nuklir dianggap setara dengan energi baru terbarukan lainnya. Jadi, tidak ada lagi konsep nuklir sebagai pilihan terakhir," tambah Djoko.


Kebijakan Energi Nasional disusun untuk memastikan pembangunan energi dapat terlaksana secara terpadu dengan sektor lainnya, dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis baik di tingkat nasional, regional, maupun global. Tujuan utama dari KEN adalah menciptakan keamanan pasokan energi nasional secara berkelanjutan dan memanfaatkan energi secara efisien.


Baca juga: Cara Pasang PLTS di Rumah


Permen ESDM 2/2024: PLTS Atap

Untuk meningkatkan pengaturan dalam penggunaan energi surya yang bersahabat dengan lingkungan untuk pembangkit listrik menggunakan sistem PLTS Atap untuk keperluan sendiri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengesahkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Sistem PLTS Atap merupakan cara untuk menghasilkan listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik yang terpasang pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan yang dimiliki oleh pelanggan PLTS Atap, dan mengalirkan listrik melalui jaringan listrik pelanggan tersebut.

Tujuan dari menggunakan Sistem PLTS Atap adalah untuk:

1. Mengurangi biaya tagihan listrik yang harus dibayar oleh Pelanggan PLTS Atap.
2. Memperoleh listrik dari sumber energi yang terbarukan.
3. Berpartisipasi dalam upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Penggunaan sistem PLTS Atap, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5, harus mempertimbangkan keselamatan dan kehandalan operasi jaringan listrik yang dipegang oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam bidang ketenaga listrikan.

Dalam ketentuan Peraturan Menteri ini, Pasal 7 juga mengatur mengenai penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap, dimana pemegang IUPTLU diwajibkan untuk merancang kuota pengembangan untuk setiap sistem tenaga listrik yang direncanakan dalam periode lima tahun, dengan minimal mempertimbangkan:

1. Arah kebijakan energi nasional
2. Rencana dan perealisasian usaha penyediaan tenaga listrik
3. Keandalan Sistem Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam aturan jaringan Sistem Tenaga Listrik (grid code) Pemegang IUPTLU.

Menurut Pasal 12, kapasitas sistem PLTS Atap yang akan dipasang oleh calon pelanggan PLTS Atap di wilayah yang dioperasikan oleh pemegang IUPTLU akan disesuaikan dengan kebutuhan calon pelanggan berdasarkan kuota pengembangan sistem PLTS Atap. Namun, jika kuota pengembangan Sistem PLTS Atap belum ditetapkan, kapasitas sistem PLTS Atap bagi calon pelanggan akan disesuaikan dengan kondisi Sistem Tenaga Listrik yang dikelola oleh pemegang IUPTLU.

Dengan penetapan Peraturan Menteri ini, diharapkan pengaturan penggunaan energi surya yang ramah lingkungan dalam sistem PLTS Atap dapat meningkat sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Semoga bermanfaat.

Sumber referensi:

https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/rpp-kebijakan-energi-nasional-ditargetkan-selesai-juni-2024

https://jdih.maritim.go.id/berita/permen-esdm-22024-pembangkit-listrik-tenaga-surya-atap



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url