Kenali Fungsi Dinas Sosial: Upaya Pemerintah Meningkatkan Taraf Hidup Rakyat
![]() |
Ilustrasi Orang Terlantar (Gambar Animasi dari sosial.gunungkidulkab.go.id) |
Kelasteknisi.com - Negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi yang sah dan merupakan perkumpulan manusia yang mempunyai kemampuan atau wewenang dalam mengatur serta mempengaruhi tingkah laku manusia untuk mecapai tujuan bersama yaitu mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya, dengan demikian disebut sebagai negara kesejahtraan atau "Wellfate state".
Pada pembukaan Undang-undang Dasar 1945, tujuan negara diberikan secara jelas dan tegas yang dinyatakan dalam alinea 4 (Empat) berbunyi "kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial".
Maka dari itu dibentuklah Dinas Sosial yang bertugas dalam membantu kesejahtraan sosial yang berfokus peningkatan taraf hidup masyarakat. Sejarah Dinas Sosial dimulai dua hari setelah diproklamirkannya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu pada tanggal 19 Agustus 1945.
Nah untuk menghadapi tantangan sosial yang semakin kompleks, Dinsos berupaya memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat dengan memberikan program-program yang sesuai dinamika dan kondisi sosial yang ada.
Fungsi Dinas Sosial DKI Jakarta
Terdapat fungsi-fungsi yang dikutip dari https://dinsosri.id/ (Dinas Sosial RI) DKI Jakarta berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 20/2018, sebagai berikut:
- Perumusan rencana strategis serta penyusunan rencana kerja dan anggaran Dinsos;
- Implementasi rencana strategis dan dokumen anggaran Dinsos;
- Penyusunan kebijakan, pedoman, serta standar teknis dalam pelaksanaan urusan sosial;
- Pemberian rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi perizinan maupun non-perizinan di bidang sosial;
- Pelayanan rehabilitasi sosial bagi anak, lansia, penyandang disabilitas, tuna sosial, ODHA, mantan warga binaan lembaga pemasyarakatan, korban penyalahgunaan NAPZA, serta korban tindak kekerasan;
- Pengendalian, penjangkauan, penyaluran, dan rujukan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
- Pemberdayaan sosial terhadap individu, keluarga, komunitas, tenaga, serta lembaga kesejahteraan sosial;
- Fasilitasi, pendampingan, dan pemberdayaan bagi fakir miskin sesuai lingkup kewenangan;
- Pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan sosial serta penguatan kemitraan dengan dunia usaha;
- Pemberian penghargaan kepada pahlawan, perintis kemerdekaan, dan tokoh masyarakat;
- Pelestarian serta penanaman nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial;
- Pencegahan, penanganan, pemulihan, dan reintegrasi sosial bagi orang terlantar;
- Perlindungan sosial bagi korban bencana maupun musibah sosial lainnya;
- Pelaksanaan hibah, bantuan sosial, serta program asuransi kesejahteraan sosial;
- Penyelenggaraan serta pengembangan program penanggulangan fakir miskin;
- Pembinaan terhadap kegiatan undian gratis berhadiah serta pengumpulan dana atau barang;
- Pengelolaan dan pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi;
- Monitoring dan evaluasi terkait ketersediaan serta kelayakan sarana-prasarana pelayanan kesejahteraan sosial;
- Penyediaan, pengelolaan, serta perawatan sarana dan prasarana bidang sosial;
- Pendataan, pengolahan, serta pemutakhiran data kesejahteraan sosial dan data terpadu fakir miskin;
- Publikasi data serta penyebarluasan informasi mengenai kesejahteraan sosial;
- Pelaksanaan kegiatan promosi kesejahteraan sosial;
- Pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, serta evaluasi bidang kesejahteraan sosial;
- Pengelolaan panti sosial dan Pusat Pengkajian serta Pengembangan Islam Jakarta;
- Pemberian dukungan teknis bagi masyarakat maupun perangkat daerah di bidang kesejahteraan sosial;
- Penegakan regulasi dan peraturan perundang-undangan di bidang sosial;
- Pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, dan aset milik Dinsos;
- Pengelolaan administrasi umum dan kerumahtanggaan Dinsos;
- Pengelolaan arsip, basis data, dan sistem informasi Dinsos;
- Penyusunan laporan serta pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi Dinsos.
Setelah membaca fungsi-fungsi Dinas Sosial yang dikutip dari https://dinsosri.id/ diatas diharapkan masyarakat akan lebih paham lagi akan pentingnya Dinas Sosial. Dinas sosial tidak hanya beroperasi sebagai penyedia layanan, tetapi juga memberikan ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif di setiap program yang berikan oleh dinas sosial. Dengan keterlibatan masyarakat, Dinas Sosial berharap bisa memberikan kesadaran akan pentingnya tanggung jawab sosial dan meningkatkan dukungan disetiap program-program kesejahtraan yang diberikan.
Masyarakat juga diharapkan untuk selalu peduli dengan lingkungan sekitar, sekiranya terdapat masyarakan yang membutuhkan pertolongan dan masyarakat tersebut minim informasi terbaru bisa membantu menyampaikan informasi tersebut seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) & Kartu Indonesia Pintar (KIP) dll dari Dinas Sosial sehingga dapat membantu meningkatkan taraf hidup yang lebih baik lagi.
Semoga bermanfaat!