Larangan Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

Daftar Isi
sepeda listrik
Polres Lebak memasang sejumlah spanduk larangan sepeda listrik beroperasi di Jalan Raya, Selasa (19/7).(Dok. Polres Lebak)

Kelasteknisi.com - Sepeda listrik sat ini menjadi tren dalam melengkapi aktivitas bersepeda yang populer di awal pandemi. Namun, dengan populernya sepeda listrik seolah menjadi fenomena dengan aturan pengunaannya di jalan raya. 


Di beberapa daerah di Indonesia sudah melarang penggunaan sepeda dengan sumber energi listrik ini. Ini dikarnakan banyak pengguna sepeda listrik yang mengendarainnya disembarang tempat hingga menggagu lalu lintas bahkan membahayakan nyawa.



Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.


Alasan larangan:


  • Keselamatan: Sepeda listrik memiliki kecepatan yang lebih rendah dibandingkan kendaraan bermotor lainnya, sehingga berpotensi membahayakan pengendaranya jika digunakan di jalan raya.
  • Belum ada regulasi yang memadai: Saat ini, belum ada regulasi yang mengatur spesifikasi teknis dan kelayakan sepeda listrik untuk digunakan di jalan raya.
  • Menyebabkan kemacetan: Penggunaan sepeda listrik di jalan raya dikhawatirkan dapat menambah kemacetan, especially pada jam-jam sibuk.

Area yang diperbolehkan untuk penggunaan sepeda listrik:

Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus sepeda yang disediakan oleh pemerintah.

Penggunaan seepeda listrik juga boleh digunakan di kawasan tertentu, seperti:

  • Permukiman
  • Kawasan wisata
  • Area sektor sarana angkutan publik
  • Perkantoran
  • Area di luar jalan raya

Sanksi bagi pelanggar:


Pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, penyitaan kendaraan, dan/atau denda. Denda yang berlaku bervariasi tergantung pada daerahnya, namun besarannya bisa mencapai Rp 250.000.


Tips aman menggunakan sepeda listrik:

  • Gunakan helm saat berkendara.
  • Pastikan kondisi sepeda listrik dalam keadaan baik.
  • Patuhi peraturan lalu lintas.
  • Berkendara dengan hati-hati dan waspada.


Semoga bermanfaat.


Sumber referensi:

1. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5f0430280b4be/peraturan-menteri-perhubungan-nomor-pm-45-tahun-2020/

2. https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230808195701-603-983579/tak-boleh-di-jalan-raya-di-mana-seharusnya-berkendara-sepeda-listrik

3. https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230804131037-603-981934/polisi-sepeda-listrik-tak-boleh-digunakan-di-jalan-raya

Randra Agustio Efryansah
Randra Agustio Efryansah Lulusan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, jurusan Teknik Elektro. Penulis artikel di bidang Instalasi Tenaga Listrik, Elektronika, dan Energi Terbarukan.

2 komentar

Comment Author Avatar
Anonim
28/07/22, 12.04 Hapus
Mudah''an kedepannya spd listrik smakin banyak dan diterbitkan SIM SEPEDA LISTRIK
Siap